Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis

Foto

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 10:00 WIB

Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis hari ini. Saat ini keduanya sudah tiba di PN Jaksel.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mereka akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

 Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mereka akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mereka akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal juga telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J,  Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mereka akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sama seperti Kuat Ma'ruf, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang vonis untuk Ricky Rizal. Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel untuk Divonis