Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun Digugat, Harusnya Bisa Seumur Hidup

Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun Digugat, Harusnya Bisa Seumur Hidup

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 12 Mei 2023 07:10 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun digugat. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) yang hanya lima tahun digugat. SIM dianggap bisa berlaku seumur hidup.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM sebagai syarat untuk berkendara. SIM juga menjadi bukti legalitas pengendara di jalan. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Kepemilikan SIM juga diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah," begitu bunyi pasalnya

ADVERTISEMENT

Namun advokat bernama Arifin Purwanto menganggap masa berlaku SIM harusnya bisa seumur, bukan cuma lima tahun. Dikutip detikNews, Arifin merasa dirugikan bila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin Purwanto, sebagaimana dilansir website MK.

Kata Arifin, masa berlaku SIM yang lima tahun tidak ada dasar hukumnya. Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Proses perpanjangan SIM menurut Arifin juga tidak mudah. Ada ujian yang harus dilalui pemohon. Pun untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melewati tes psikologi. Belum lagi, bila perpanjangan yang dilakukan lewat waktu, pemohon harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Pemohon juga harus melewati ujian teori dan praktik.

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," tambah Arifin.

Untuk itu, Arifin menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengujikan pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ soal masa berlaku SIM.

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang," begitu bunyi pasal yang diujikan.



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)