Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui keduanya menghadapi tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu divonis dalam kasus yang sama. Sambo menerima vonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis penjara 20 tahun.