Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Foto

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 16:11 WIB

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo divonis mati.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim menambahkan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Foto: Grandyos Zafna
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati