Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir sejak kasus ini dimulai pada Juni tahun lalu. Diketahui saat itu Yosua tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Kini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.