Vonis untuk Sambo

Vonis untuk Sambo

Edward F. Kusuma - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 05:20 WIB
vonis untuk sambo
Foto: 20detik
Jakarta -

Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai puncaknya. Hari ini Senin, (13/2) Ferdy Sambo dijadwalkan untuk menjalani siding vonis dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, atas perbuatannya dalam menghilangkan barang bukti CCTV, Sambo juga dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena itu, pada 17 Oktober 2022 lalu, Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dakwaan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo sempat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Menurut mereka, Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan itu.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1) lalu.

ADVERTISEMENT

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," tambah Arman.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pertama yang akan dijatuhi vonis atas kasus pembunuhan itu. Sebelumnya, terdakwa lain termasuk Kuat Ma'ruf serta Putri Chandrawati akan menunggu giliran berikutnya, dengan tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer, eksekutor yang menjadi justice collaborator di sepanjang proses pengadilan kasus ini dituntut 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Terkait hal ini, sempat muncul dorongan dari LPSK kepada Kejagung untuk merevisi tuntutan ini. Namun demikian, pihak Kejagung menolak karena menganggap putusan tuntutan tersebut sudah benar dan sesuai dengan azaz keadilan.

Lalu bagaimana dengan ujung cerita vonis Ferdy Sambo? Akankah ada kejutan saat vonis dibacakan? Menghadirkan pakar hukum pidana Otto Hasibuan, saksikan sidang vonis Ferdy Sambo live bersama detikcom, Senin 13 Februari 2023 mulai pukul 09.00 WIB.

Simak Video 'Kilas Balik Hakim Cecar Sambo-Putri di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



(vys/ids)